“Implementasi Akad Istishna’ Dalam Kredit Pemilikan Rumah (Kpr) Syariah ( Studi Kasus Pada Amany Residence Jember)

  • M. Daud Rhosyidy

Abstract

Pembiayan adalah produk yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan baik perbankan maupun non-bank, konvensional maupun syariah. Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. al-Istishna’ merupakan salah satu pengembangan dari prinsip bai’ as- Sala>m, dimana waktu penyerahan barang dilakukan di kemudian hari sementara pembayaran dapat dilakukan melalui cicilan atau ditangguhkan. Ketentuan al-Istishna’ mengikuti ketentuan aturan akad as-Sala>m. Biasanya istishna’ dipergunakan dibidang manufaktur dan kontruksi. Akad seperti inilah yang digunakan pada transaksi KPR syariah. Fokus dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana implementasi akad istishna’ pada Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Syariah pada AMANY RESIDENCE Jember. 2). Bagaimana mekanisme pembayaran angsuran pada Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Syariah pada AMANY RESIDENCE Jember. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan jenis kualitatif deskriptif, Kemudian untuk teknik pengumpulan datanya menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Setelah itu data dianalisis secara induktif melalui tiga tahapan a). Reduksi Data. b). Penyajian Data, serta c). Penarikan kesimpulan dan verifikasi. Pada tahap berikutnya adalah menguji keabsahan data dengan menggunakan triangulasi sumber. Dari penelitian lapangan dapat dijelaskan bahwa produk KPR Syariah yang ada di Amany Residence menggunakan instrument akad Istishna’ yakni transaksi jual beli dengan cara memesan, untuk dibuatkan sebuah rumah dengan spesifikasi tertentu, lokasi dan ukuran sudah ditentukan oleh pihak developer, konsumen hanya memilih spesifikasi mana yang kan dia pesan, dan penyerahan barang dilakukan dikemudian hari, sedangkan pembayaranya dilakukan dengan cara tunai, mengangsur atau mencicil.

Published
2019-12-13
How to Cite
Rhosyidy, M. D. (2019). “Implementasi Akad Istishna’ Dalam Kredit Pemilikan Rumah (Kpr) Syariah ( Studi Kasus Pada Amany Residence Jember). Al-Tsaman : Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Islam, 1(1), 40-60. Retrieved from https://ejournal.uas.ac.id/index.php/Al-tsaman/article/view/242
Section
Articles